Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
1. Jenis-Jenis Pajak
-Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
~Pajak langsung contohnya PPh,PBB
~Pajak tidak langsung contohnya PPn,PPN,PPn-BM,dan bea materai
-Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut
~Pajak negara contohnya PBB,PPh,PPn, dan bea materai
~Pajak Daerah contohnya Pajak tontonan dan iuran kebersihan
-Pajak berdasarkan Sifatnya
~Subjektif contohnya PPh
~Objektif contohnya PBB,PPN,PPn-MB
2. Fungsi-Fungsi pajak
>Sumber pendapatan negara
>alat pemerataan ekonomi
>pengatur kegiatan ekonomi
3. 10 besar penyumbang terbesar di Indonesia
1.HM Sampoerna : 3.455 Triliun
2.Bank Mandiri : 3147 Triliun
3.PT.Astra International : 1779 Triliun
4.Adaro Energy : 1151 Triliun
5.Indotambang Megah : 1025 Triliun
6.Telkom : 739,688 Milyar
7.BNI : 599 Milyar
8.Indofood : 598,091 Milyar
9.BCA : 504,635 Milyar
10.BRI : 300,29 Milyar
0 comments:
Posting Komentar